MAKALAH
ILMU DASAR
KEPERAWATAN I
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
DOSEN
PEMBIMBING : ANISA AGATA, S.SI, M, SI
KETUA
KELOMPOK : NOVI KHOIRUL GHUFRON
ANGGOTA
KELOMPOK : VICO PRIMA YUDA
YUNITA TALIA
OKTAVIA KISSANTI
YUNITA SARI
RETNO WULANDARI
NATASYA RAHMADAYANTI
NISCAYA FANA
ASMARA
NOURMA RAHISTA
SARI
YOLANDA FEBRIYANI
NAROTAMA
RISKA MEIKE DWI
PUTRI
PERGURUAN TINGGI MITRA
LAMPUNG
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN
TAHUN AKADEMIK 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Latar belakang dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Keperawatan Dasar
I ( KD I ). Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan
kesadaran masyarakat sebagai penerima jasa keperawatan terhadap hukum, maka
tata tertib hukum dalam pelayanan keperawatan memberikan kepastian hukum kepada
perawat, pasien dan sarana kesehatan. Kepastian hukum berlaku untuk pasien
serta perawat sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban
perawat harus dilaksanakan seimbang. Berdasarkan hal tersebut perawat harus
mengantisipasi keadaan yang diinginkan oleh pasien dengan meningkatkan
profesionalisme sebagai seorang perawat juga memahami hak dan kewajiban serta
kewenangannya.
Makalah ini membahas
tentang perlindungan hukum dalam praktik keperawatan. Untuk
penerapan praktik keperawatan, perlu ketetapan (legislasi) yang mengatur hak
dan kewajiban perawat yang terkait dengan profesi. Legislasi
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan perawat.
Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien
perlu ditetapkan dengan jelas apa hak dan kewajiban serta kewenangan perawat
agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya. Perawat perlu memahami
hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat
tidak perlu takut hukum, tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman
terhadap apa yang diharapkan masyarakat dari penyelenggara pelayanan
keperawatan yang profesional. Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan
motivasi dan bermanfaat bagi kita semua.
1.2 TUJUAN
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah :
1. Memenuhi
tugas mata kuliah Keperawatan Dasar I
2. Sebagai
bahan diskusi
3. Sebagai sarana
penambah ilmu pengetahuan
4. Untuk mengetahui lebih
jauh tentang perlindungan hukum dalam praktik
keperawatan
1.3 MANFAAT
Manfaat pembuatan makalah ini adalah :
1.
Menambah ilmu pengetahuan
2.
Menjadi inspirasi
3.
Menjadi dasar pengetahuan bagi mahasiswa
keperawatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
Hukum adalah seluruh
aturan dan undang-undang yang mengatur sekelompok masyarakat . dengan demikian
hukum dibuat oleh masyarakat dan untuk mengatur semua anggota masyarakat.
Tujuan hukum dalam keperawatan
Tujuan
hukum yang mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan
bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat
.perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta
standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.
Fungsi hukum dalam keperawatan
·
Hukum memberikan kerangka kerja untuk
menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien.
·
Hokum membedakan tanggung jawab perawat
dari tenaga propesional kesehatan lain.
·
Hokum membantu memberikan batasan tindakan
keperawatan yang mandiri.
Sumber hukum
Pedoman
legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum
peraturan, dan hukum umum.
1.
Hukum
Perundang-undangan
Hukum
yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan
legal praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang
cacat di tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
2.
Hukum
peraturan atau hukum administratif
Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum
peraturan adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak
kompeten atau tidak etis.
3.
Hukum
umum
Berasal
dari keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum
individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien
untuk menolak pengobatan.
Tipe Hukum
1.
Hukum Pidana (criminal laws) mencegah
terjadinya kejahatan dalam masyarakat dan memberikan hukuman bagi pelaku
tindakan kriminal. Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan tidak
direncana, dan pencurian.
2.
Hukum Perdata melindungi hak-hak pribadi
individu dalam masyarakat dan mendorong perlakuan yang adil dan pantas di
antara individu.
Undang-undang
dan strategi diberlakukan untuk melindungi perawat terhadap litigasi. Good
Samaritan Act adalah salah satu contoh hukum yang dibuat untuk melindungi
perawat saat memberikan bantuan dalam suatu kecelakan. Melakukan praktik yang
kompeten dan aman yang sesuai dengan undang-undang dan standar praktik
merupakan landasan hukum utama terkait keamanan bagi perawat. Dokumentasi yang
akurat dan lengkap merupakan komponen perlindungan hukum yang penting bagi
perawat.
Undang-undang dan srategi diberlakukan untuk melindungi perawat
terhadap litigasi diantaranya:
Good Samaritan Act
adalah undang-undang
yang ditetapkan untuk melindungi penyediaan layanan kesehatan yang memberikan
bantuan pada situasi kegawatan terhadap tuduhan malpraktek kecuali dapat
dibuktikan terjadi penyimpangan berat dari standar asuhan normal atau kesalahan
yang disengaja di pihak penyedia layanan kesehatan.
Asuransi tanggung wajib profesi
Seiring
meningkatnya tuntutan malpraktik terhadap para propesional kesehatan, perawat
dianjurkan mengurus asuransi tanggung wajib mereka. Kebayakan rumah sakit
memiliki asuransi pertanggungan bagi semua pegawai, termasuk semua perawat.
Dokter atau rumah sakit dapat dituntut karena tindak kelalaian yang dilakukan
perawat dan perawat juga dapat dituntut dan dianggap bertanggung jawab atas
kelalaian atau malpraktik.Rumah sakit dapat menuntut balik perawat saat mereka
terbukti lalai dan rumah sakit mengharuskan untuk membayar. Oleh karna itu
perawat dianjurkan mengurus sendiri jaminan asuransi mereka dan tidak hanya
mengandalkan asuransi yang disediakan oleh rumah sakit saja.
Melaksanakan program dokter
Para perawat diharap
mampu menganalisis prosedur dan medikasi yang diprogramkan dokter. Perawat
bertanggung jawab mengklarifikasi program yang tampak rancu
atau salah dari dokter yang meminta.
Memberikan asuhan keperawatan yang kompeten
Praktik yang kompeten
adalah upaya perlindungan hukum utama bagi perawat. Perawat sebaiknya
memberikan asuhan yang tetap berada dalam batasan hokum praktik mereka dan
dalam batasan kebijakan instansimaupun prosedur yang berlaku.penerapan proses
keperawatan merupakan aspek penting dalam memberikan asuhan klien yang aman dan
efektif.
Membuat rekam medis
Rekam medis klien
adalah dokumen hukum dan dapat digunakan dipengadilan sebagai
barang bukti.
Laporan insiden
adalah catatan
instantsi mengenai kecelakaan atau kejadian luar biasa.laporan insiden
digunakan untuk memberikan semua fakta yang dibutuhkan kepada personel
instansi.
Peran Perawat Berdasarkan Hukum
Berdasarkan
hukum, perawat memiliki tiga peran berbeda yang saling bergantung,
masing-masing dengan hak dan kewajiban yang terkait, yaitu sebagai penyedia
layanan, pegawai atau penerima kontrak sebagai penyedia layanan, dan warga
negara.
·
Penyedia Layanan
Perawat
diharapkan memberikan perawatan yang aman dan kompeten. Tersirat dalam peran
ini adalah beberapa konsep hukum, yakni tanggung wajib, standar asuhan, dan
kewajiban kontrak.
a.
Tanggung jawab
adalah
keadaan atau kondisi untuk bertanggung jawab sesuai hukum terhadap kewajiban
dan tindakan seseorang dan pemberian ganti rugi secara finansial atas tindak
pelanggaran. Perawat, contohnya memiliki kewajiban untuk berpraktik
dan mengarahkan praktik yang dilakukan orang lain di bawah pengawasan perawat tersebut
sehingga bahaya atau cedera pada klien dapat dicegah dan standar asuhan dapat
terjaga.
b.
Standar asuhan
yang dilakukan atau tidak dilakukan perawat secara hukum
dibatasi oloeh undang-undang praktik perawat dan oleh peraturan tindakan yang
rasional dan bijaksana, yaitu tindakan yang dilakukan oleh tenaga profesional
yang rasional dan bijaksana, dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman
yang sama pada situasi yang sama.
c.
Kewajiban kontrak
adalah
tugas perawat yang harus dilakukan perawat, yaitu tugas untuk memberikan
asuhan, yang ditetapkan berdasarkan kontrak tersurat dan tersirat.
·
Pegawai atau Penerima Kontrak Sebagai
Penyedia Layanan
Perawat
yang diperkerjakan oleh suatu lembaga bekerja sebagai perwakilan lembaga
tersebut dan kontrak perawat dengan klien merupakan bentuk kontrak tersirat.
Namun perawat yang diperkerjakan secara langsung oleh klien, contohnya perawat
pribadi, mungkin memiliki kontrak tertulis dengan klien tersebut berisi
persetujuan perawat untuk memberikan layanan profesional dengan biaya imbalan
tertentu. Perawat dapat tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak bila ia sakit
atau meninggal dunia. Namun kendala dan masalah pribadi, seperti mobil perawat
mogok, bukan alasan yang diterima untuk melanggar kontrak
·
Warga Negara
Hak
dan kewajiban perawat sebagai warga negara sama dengan setiap individu yang
berada di bawah sistem hukum. Hak-hak kewarganegaran melindungi klien dari
bahaya dan menjamin pemberian hak atas harta pribadi mereka, hak atas privasi,
kerahasian, dan hak-hak lain. Hak ini juga berlaku bagi perawat.
·
Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan
Perawat
perlu memahami dan menerapkan banyak aspek legal pada berbagai peran mereka.
Contohnya, sebagai advokat klien, perawat memastikan klien mendapatkan haknya
untuk menyetujui atau menolak tindakan setelah diberikan informasi yang benar,
serta mengidentifikasi dan melaporkan perilaku kekerasan dan pengabaian
terhadap pasien yang rentan. Aspek legal juga mencakup tanggung jawab untuk
melaporkan perawat yang diduga melakukan penyalahgunaan zat kimia.
·
Standar Pelayanan
Standar
pelayanan ( standard of care ) merupakan pedoman legal bagi praktik
keperawatan dan memberikan batasan minimum pelayanan keperawatan yang dapat
diterima. Standar tersebut mencerminkan nilai-nilai dan prioritas profesi.
Dalam sebuah tuntutan malpraktek, standar
pelayanan keperawatan mengukur tindakan keperawatan dan menentukan apakah
perawat melakukan tindakan yang layak dan bijaksana seperti yang dilakukan
perawat lainnya dalam situasi yang sama. Pelanggaran terhadap standar pelayanan
keperawatan merupakan salah satu elemen yang harus dibuktikan dalam kasus
kelalaian atau malpraktik keperawatan.
Dalam
tuntutan malpraktek atau kelalaian perawat, seorang ahli keperawatan memberikan
kesaksian kepada juri tentang standar pelayanan keperawatan. Juri menggunakan
standar pelayanan sebagai dasar untuk menentukan apakah perawat telah melakukan
tindakan yang sesuai.
Persetujuan
Formulir
persetujuan ( consent ) yang telah ditandatangani dibutuhkan untuk semua
pengobatan rutin, prosedur berbahaya seperti operasi, beberapa program
pengobatan seperti kemoterapi dan penelitian yang melibatkan pasien.
Informed Consent
Informed
consent adalah persetujuan individu terhadap pelaksanaan suatu tindakan,
seperti operasi atau prosedur diagnostik invasif, berdasarkan pemberitahuan
lengkap tentang risiko, manfaat, alternatif, dan akibat penolakan.
Informed consent merupakan kewajiban hukum
bagi penyelengara pelayanan kesehatan untuk memberikan informasi dalam istilah
yang dimengerti oleh klien sehingga klien dapat membuat pilihan. Persetujuan
ini harus diperoleh pada saat klien tidak berada dalam pengaruh obat seperti
narkotika.
1.
Pengertian malpraktek
Malpraktek
didefinisikan “Kelainan seorang dokter atau perawat untuk mempergunakan
kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama”
Untuk malpraktek hukum dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum
yang dilanggar, yakni Criminal malpractice, Civil malpractice dan
Administrative malpractice.
1.Criminal
malpractice
Perbuatan
seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala
perbuatan tersebut merupakan kesengajaan,kelalaian, kecerobohan. Criminal
malpractice yang bersifat sengaja misalnya melakukan euthanasia (pasal 344
KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP).
Criminal
malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness) misalnya melakukan tindakan
medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
Criminal
malpractice yang bersifat lalai misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka,
cacat atau meninggalnya pasien, ketinggalan klem dalam perut pasien saat
melakukan operasi. Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice
adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan
kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
2. Civil
malpractice
Seorang
tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak
melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah
disepakati (ingkar janji). Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan
civil malpractice antara lain:
a. Tidak
melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
b. Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
c. Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
d. Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. Pertanggung jawaban
civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula
dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius liability. Dengan
prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas
kesalahan yang dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan) selama tenaga kesehatan
tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
3.
Administrative malpractice
Tenaga
perawatan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala tenaga
perawatan tersebut telah melanggar hukum administrasi. ketentuan di bidang
kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan
profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta
kewajiban tenaga perawatan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga
kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.
Dasar Perlindungan Hukum
1. Pasal
53 (1) UU 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
1)
Tenaga kesehatan berhak memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya.
2)
Tenaga kesehatan dalam melaksanakan
tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak
pasien.
3)
Tenaga kesehatan untuk kepentingan
pembuktian dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan
kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
4)
Ketentuan mengenai standar profesi dan
hak-hak pasien diatur dalam peraturan pemerintah.
2. Pasal
54
1)
Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan
kesalahan atau kelalaian dalam melaksankan tugas profesinya dapat dikenakan
tindakan sangsi
2)
Penentuan ada tidaknya kesalahan atau
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin
Tenaga Kesehatan
3)
Ketentuan mengenai pembentukan, tugas,
fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan
keputusan presiden
3. Pasal
24 (1) PP 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Perlindungan
hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yg melakukan tugasnya sesuai dengan
standar profesi tenaga kesehatan.
4. Pasal
344 KUHP
“Barang siapa
menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang
disebutkannya dengan nyata & sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya
duabelas tahun.”
5. Pasal
299 KUHP
1)
Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang
wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan
harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat
puluh lima ribu rupiah.
2)
Bila yang bersalah berbuat demikian untuk
mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau
kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru-obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3)
Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu dapat
dicabut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Untuk
melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu
ditetapkan dengan jelas apa hak dan kewajiban serta kewenangan perawat agar
tiadak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya.
3.2 Saran
1.
Sebagai seorang perawat hendaknya
mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban serta kewenangannya
2.
Sebagai seorang perawat hendaknya tidak
perlu takut hukum, tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap
harapan masyarakat pada penyenggara pelayanan keperawatan yang
profesional
DAFTAR PUSTAKA
Kozier, Barbara, dkk. 2010. Fundamental
Keperawatan. Jakarta : EGC.
Potter, Patricia A., dan
Anne G. Perry. 2009. Fundamental Keperawatan. Jakarta : Salemba
Medika.
Sportsbet is the first online gambling company - KROKAR
BalasHapusSportsbet is the 바카라사이트 first online gambling หารายได้เสริม company with its virtual sports betting platform, allowing customers to place bets using the site's virtual 1xbet korean